MAKALAH
IPA
ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Disusun Oleh :
Anggita Pratiwi
Astri Eka Putriningtyas
Denis Trisdiani M.B.
Eka Widianti Hasanah
Ike Putri Fitriana
Puji Nuryati
Ratnasari
Ratu Galuh Puspa Dewi
Kelas :
XII Akuntansi 2
SMK
Sangkuriang 1 Cimahi
2013
1
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucap syukur pada Allah SWT. Yang telah
memberikan rahmat begitu besar pada kita semua , sehingga Alhamdulillah,
makalah IPA mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat
terselesaikan dengan baik.
Kami menyadari bahwa tersedianya referensi atau sumber dari
berbagai penulis sangan membantu kami dalam menyajikan makalah yang sesuai
dengan kaidahnya.Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat secara khusus bagi
siapapun yang berkenan menggunakan makalah ini.
Akhir kata , tidak ada karya manusia yang sempurna selain
dari karya-Nya. Demikian pula dengan makalah ini masih jauh dari apa yang kita
harapkan bersama. Olej karena itu segala kritik dan saran demi kebaikan bersama
sangat diharapkan sebagai bahan evaluasi atau revisi dari makalah ini.
Cimahi,
Maret 2013
Penulis
2
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………
2
Daftar Isi
…………………………………………………………….. 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ……………………………………………...… 4
B.
Rumusan Masalah …………………………………………….. 4
C.
Tujuan Penulisan …………………………………………….... 4
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pengertian AMDAL …………………………………………... 5
2.
Peran AMDAL ………………………………………………... 5
3.
Peraturan perundangan yang terkait
dengan AMDAL ………... 5
4.
Dokumen yang terkait dengan AMDAL
……………………… 8
5.
Penggunaan AMDAL …………………………………………. 8
6.
Pihak yang terkait dalam proses AMDAL
……………………. 8
7.
Hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan
AMDAL …… 8
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
………………………………………………………. 9
Saran
………………………………………………………...…… 9
Daftar
Pustaka ………………………...………………………… 10
3
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai
keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan
penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan
lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan
aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena
itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan
menghambat pembangunan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka masalah dalam makalah ini dirumuskan
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian
AMDAL ?
2.
Apa peran AMDAL ?
3.
Apa saja
peraturan perundangan yang terkait dengan AMDAL ?
4.
Apa saja dokumen
yang terkait dengan AMDAL ?
5.
Bagaimana
mengenai Penggunaan AMDAL ?
6.
Siapa saja pihak
yang terkait dengan proses AMDAL ?
7.
Apa saja yang
harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL ?
C.
Tujuan Penulisan
Dalam
makalah ini , tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui
pengertian AMDAL
2.
Mengetahui peran
AMDAL dalam lingkungan
3.
Mengetahui
peraturan perundang-undangan tentang AMDAL
4.
Mengetahui
dokumen terkait dengan AMDAL
5.
Mengetahui
penggunaan AMDAL dalam lingkungan
6.
Mengetahui siapa
saja pihak yang terkait dengan proses AMDAL
7.
Mengetahui hal
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL
4
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
AMDAL
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik,
dan Kultural.
Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
2.
Peran
AMDAL
AMDAL
dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan
ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.
Dampak,
adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat
bersifat alamiah , kimia,fisik, maupun biologi.Dalam konteks AMDAL penelitian
dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan .
Perubahan yang disebabkan oleh pembangunan selalu lebih luas daripada sasaran
pembangunan yang direncanakan. Untuk dapat melihat bahwa suatu dampak atau
peruubahan telah terjadi, maka harus dimiliki bahan pembanding sebagai acuan.
Salah satu acuannya adalah keadaan sebelum terjadinya perubahan.
3.
Peraturan
Perundangan yang terkait dengan AMDAL
Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960
Tentang Pokok -pokok Agraria.
2.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI
Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3.
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992
Tentang Perumahan dan Permukiman
4.
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.
Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992
Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115,
Tambahan Lembaran Negara No 3501).
5
6.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994
Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7.
Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997
No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8.
Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah
9.
Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan
10.
Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun
1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
11.
Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun
1985 Tentang Perlindungan Hutan.
12.
Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun
1991 Tentang Sungai.
13.
Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun
1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran
serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
14.
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun
1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
15.
Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun
1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
16.
Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun
1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
17.
Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun
2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
18.
Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun
2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
19.
Keputusan Presiden RI No 32 Tahun
1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
20.
Keputusan Presiden RI No 75 Tahun
1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
21.
Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun
1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
22.
Keputusan Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan
Baku Mutu Lingkungan
23.
Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990
tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
24.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan
Kerangka Acuan ANDAL.
25.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
26.
Keputusan Menteri Pertambangan dan
Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang
Pertambangan dan Energi.
27.
Keputusan Menteri PU. No
58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
28.
Keputusan Menteri PU.No.
148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang
Pekerjaan Umum.
29.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
30.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi
Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
6
31.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
32.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
33.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
34.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
35.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan
Industri.
36.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
37.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan
Pengambilan Contoh Air Permukaan.
38.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban
Pencemaran Air pada Sumber Air.
39.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
40.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
41.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
42.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek
Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
43.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
44.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan
serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
45.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan
Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
46.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
47.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
48.
Peraturan Daerah terkait yang
relevan lainnya dengan studi ini.
Peraturan – peraturan tersebut
tergantung / menyesuaikan juga pada jenis kegiatan yang
dilaksanakan/direncanakan.
7
4.
Dokumen yang terkait dengan AMDAL
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
5. Penggunaan
AMDAL
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6.
Pihak yang terkait dalam proses AMDAL
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan
hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
7.
Hal yang harus diperhatiakn dalam pelaksanaan AMDAL
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini,
Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar
kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan
wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen
LH no. 05/2008
8
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
Saran
AMDAL sangat penting dan harus diperhatikan , karena
mempengaruhi kenyamanan hidup masyarakat sekita.Siapapun yang hendak melakukan
pembangunan , seyogyanya menerapkan prinsip AMDAL agar tidak ada pihak yang
dirugikan .Memperhatikan dampak dari pembangunan bagi lingkungan sekitar.
9
DAFTAR PUSTAKA
Internet.
10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar