Senin, 30 September 2013

makalah AMDAL (lengkap)



MAKALAH IPA
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Disusun Oleh             : Anggita Pratiwi
                                    Astri Eka Putriningtyas
                                     Denis Trisdiani M.B.
                                     Eka Widianti Hasanah
                                     Ike Putri Fitriana
                                     Puji Nuryati
                                     Ratnasari
                                     Ratu Galuh Puspa Dewi
Kelas                   :      XII Akuntansi 2


SMK Sangkuriang 1 Cimahi
2013
1

KATA PENGANTAR

          Dengan mengucap syukur pada Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat begitu besar pada kita semua , sehingga Alhamdulillah, makalah IPA mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat terselesaikan dengan baik.

          Kami menyadari bahwa tersedianya referensi atau sumber dari berbagai penulis sangan membantu kami dalam menyajikan makalah yang sesuai dengan kaidahnya.Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat secara khusus bagi siapapun yang berkenan menggunakan makalah ini.
         
          Akhir kata , tidak ada karya manusia yang sempurna selain dari karya-Nya. Demikian pula dengan makalah ini masih jauh dari apa yang kita harapkan bersama. Olej karena itu segala kritik dan saran demi kebaikan bersama sangat diharapkan sebagai bahan evaluasi atau revisi dari makalah ini.

                            










                                                          Cimahi, Maret  2013


Penulis
2
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ……………………………………………………… 2
Daftar Isi …………………………………………………………….. 3
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang ……………………………………………...… 4
B.   Rumusan Masalah …………………………………………….. 4
C.   Tujuan Penulisan …………………………………………….... 4

BAB II PEMBAHASAN
1.    Pengertian AMDAL …………………………………………... 5
2.    Peran AMDAL ………………………………………………... 5
3.    Peraturan perundangan yang terkait dengan AMDAL ………... 5
4.    Dokumen yang terkait dengan AMDAL ……………………… 8
5.    Penggunaan AMDAL …………………………………………. 8
6.    Pihak yang terkait dalam proses AMDAL ……………………. 8
7.    Hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL …… 8

BAB III PENUTUP
Kesimpulan ………………………………………………………. 9
Saran ………………………………………………………...…… 9

Daftar Pustaka ………………………...………………………… 10






3
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat  AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka masalah dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :
1.     Apa pengertian AMDAL ?
2.     Apa peran AMDAL ?
3.     Apa saja peraturan perundangan yang terkait dengan AMDAL ?
4.     Apa saja dokumen yang terkait dengan AMDAL ?
5.     Bagaimana mengenai Penggunaan AMDAL ?
6.     Siapa saja pihak yang terkait dengan proses AMDAL ?
7.     Apa saja yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL ?

C.   Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini , tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.     Mengetahui pengertian AMDAL
2.     Mengetahui peran AMDAL dalam lingkungan
3.     Mengetahui peraturan perundang-undangan tentang AMDAL
4.     Mengetahui dokumen terkait dengan AMDAL
5.     Mengetahui penggunaan AMDAL dalam lingkungan
6.     Mengetahui siapa saja pihak yang terkait dengan proses AMDAL
7.     Mengetahui hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL



4
BAB II
PEMBAHASAN
1.     Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek AbiotikBiotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".

2.     Peran AMDAL
AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif  terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.
Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah , kimia,fisik, maupun biologi.Dalam konteks AMDAL penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan . Perubahan yang disebabkan oleh pembangunan selalu lebih luas daripada sasaran pembangunan yang direncanakan. Untuk dapat melihat bahwa suatu dampak atau peruubahan telah terjadi, maka harus dimiliki bahan pembanding sebagai acuan. Salah satu acuannya adalah keadaan sebelum terjadinya perubahan.
3.     Peraturan Perundangan yang terkait dengan AMDAL
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.     Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2.     Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3.     Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
4.     Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.     Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
5
6.     Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7.     Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8.     Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9.     Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
10.                                    Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
11.                                    Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
12.                                    Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
13.                                    Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
14.                                    Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
15.                                    Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
16.                                    Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
17.                                    Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
18.                                    Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
19.                                    Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
20.                                    Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
21.                                    Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
22.                                    Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan
23.                                    Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
24.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL.
25.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
26.                                    Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
27.                                    Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
28.                                    Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
29.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
30.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
6
31.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
32.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
33.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
34.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
35.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
36.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
37.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
38.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
39.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
40.                                    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
41.                                    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
42.                                    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
43.                                    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
44.                                    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
45.                                    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
46.                                    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
47.                                    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
48.                                    Peraturan Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.
Peraturan – peraturan tersebut tergantung / menyesuaikan juga pada jenis kegiatan yang dilaksanakan/direncanakan.




7
4.     Dokumen yang terkait dengan AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·         Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup            (KA-ANDAL)
·         Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·         Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·         Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
5.     Penggunaan AMDAL

·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·         Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·         Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6.     Pihak yang terkait dalam proses AMDAL
·         Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·         Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·         masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
7.     Hal yang harus diperhatiakn dalam pelaksanaan AMDAL
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.   Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
2.   Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3.   Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.   Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008


8
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

Saran
AMDAL sangat penting dan harus diperhatikan , karena mempengaruhi kenyamanan hidup masyarakat sekita.Siapapun yang hendak melakukan pembangunan , seyogyanya menerapkan prinsip AMDAL agar tidak ada pihak yang dirugikan .Memperhatikan dampak dari pembangunan bagi lingkungan sekitar.
















9
DAFTAR PUSTAKA

Internet.































10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar